Bunbun RiniRailfans

AD ART Komunitas Indonesian Trainlovers (IT)

ANGGARAN DASAR (AD) INDONESIAN TRAINLOVERS (IT)

BAB 1 NAMA, WAKTU, STATUS, SIFAT

Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Indonesian Trainlovers yang disingkat dengan IT.

Pasal 2 Waktu IT didirikan di Stasiun Jatinegara pada tanggal 16 Februari 2013 Pukul 17.00 WIB untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 Status dan Sifat

  1. IT adalah suatu organisasi yang dibentuk berdasarkan hobi dan kecintaan kepada segala hal yang berhubungan dengan perkeretaapian dengan kegiatan utamanya adalah berpetualangan dengan menggunakan transportasi kereta api yang ada di wilayah Negara Indonesia dan Mancanegara.

  2. IT bersifat Sukarela dan Terbuka.

 

BAB II VISI DAN MISI

Pasal 4 Visi Menjadi komunitas pecinta kereta api yang senantiasa menjalin silaturahmi diantara sesama pecinta kereta api yang berada di wilayah Negara Indonesia.

Pasal 5 Misi Mengelilingi semua wilayah Negara Indonesia serta Mancanegara dengan menggunakan jasa Transportasi kereta api.

 

BAB III TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6 Tujuan IT Bertujuan :

  1. Menumbuhkan rasa cinta terhadap kereta api kepada masyarakat umum.

  2. Menjalin kerjasama dengan komunitas pecinta kereta api lainnya yang berada di Wilayah Negara Indonesia dan Mancanegara.

Pasal 7 Fungsi IT Berfungsi :

  1. Sebagai wadah bagi para pecinta kereta api untuk menyalurkan hobi yang berhubungan dengan kereta api.

  2. Sebagai wadah bagi para sesama pecinta kereta api yang berada di wilayah Negara Indonesia untuk dapat saling membantu dan bekerja sama satu sama lain.

 

BAB IV KENGGOTAAN, STATUS KEANGGOTAAN, DAN PEMBATALAN KEANGGOTAAN

Pasal 8 Keanggotaan IT terdiri dari : Semua warga negara Republik Indonesia yang berada di wilayah Negara Indonesia yang tertarik dan peduli dengan perkeretaapiaan Indonesia. Ketentuan lain dalam keanggotaan akan diatur selengkapnya dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9 Status Keanggotaan Status keanggotaan organisasi ini adalah semua orang atau organisasi yang setuju dengan visi dan misi organisasi serta mengisi formulir resmi dan  memenuhi kewajiban administrasi.

Pasal 10 Pembatalan Keanggotaan Keanggotaan IT dapat dibatalkan karena :

  1. Mengundurkan diri.

  2. Melanggar ketentuan dan peraturan yang di tetapkan oleh Founder IT.

  3. Merusak nama baik dan citra IT.

 

BAB V PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11 Perangkat Organisasi Perangkat organisasi IT terdiri dari :

  1. Empat Orang Founder, yaitu :

a. Budi Maryono

b. Ferry Tigor

c. Dedi Setiawan

d. Rini Nuraini

  1. Anggota IT yang ada di Wilayah Negara Indonesia.

 

BAB VI ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 12 Atribut Organisasi Atribut organisasi IT terdiri dari :

  1. Lambang / Logo

  2. Stempel

  3. Kop Surat

 

BAB VII KEUANGAN

Pasal 13 Keuangan Keuangan organisasi IT didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.

 

BAB VIII PENUTUP

Pasal 14 Penutup

  1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah keempat Founder IT.

  2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh keempat Founder IT dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) INDONESIAN TRAINLOVERS (IT) BAB I STATUS KEANGGOTAAN, HAK ANGGOTA, DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 1 Status Keanggotaan

  1. Status keanggotaan organisasi adalah anggota biasa dengan kriteria-kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

  2. Persyaratan pendaftaran sebagai anggota seperti yang tercantum dalam formulir pendaftaran yang di tetapkan oleh Founder IT.

  3. Anggota organisasi dapat menjadi anggota organisasi lain yang berhubungan dengan maupun yang tidak berhubungan dengan perkeretaapian.

Pasal 2 Hak Anggota Anggota IT Berhak :

  1. Mendapatkan Informasi Tentang Perkembangan IT dan perkeretaapian Indonesia.

  2. Mendapatkan fasilitas dari organisasi yanag ditetapkan oleh Founder IT.

Pasal 3 Kewajiban Anggota Setiap Anggota IT Berkewajiban :

  1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik IT.

  2. Mendukung tercapainya visi dan misi IT.

  3. Mengikuti dan turut aktif dalam segala kegiatan IT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Melaksanakan aturan dan keputusan yang ada di dalam IT.

 

BAB II FOUNDER DAN KEPENGURUSAN

Pasal 4 Founder Yang dimaksud dengan Founder adalah : Orang yang mendirikan organisasi IT yang seluruh keputusan tertinggi berada di tangan founder yang terdiri dari 4 orang, yaitu :

  1. Budi Maryono

  2. Ferry Tigor

  3. Dedi Setiawan

  4. Rini Nuraini

Pasal 5 Masa Keanggotaan

  1. Satu periode masa keanggotaan adalah satu tahun. Dan dapat mengalami perubahan sebelum akhir periode keanggotaan bilamana anggota tidak dapat lagi melanjutkan tugas-tugasnya yang diakibatkan oleh pengunduran diri.

BAB III ARTI LAMBANG DAN LOGO ORGANISASI

Pasal 6 Arti lambang dan logo Organisasi Penjelasan :

  1. Sayap kanan kiri : Melambangkan arti untuk berkembang, mengepakkan sayap kesana kemari, bermakna juga suka terbang, dalam artian Joyride.

  2. Lingkaran besar yang saling menghubungkan kedua sayap dan ekor : Melambangkan arti semua hal tersebut saling terikat dan berhubungan.

  3. Tulisan IT : Tulisan memakai huruf blok tebal, bermaksud agar bersikap tegas kepada para anggotanya.

  4. Lingkaran di tengah (Tulisan IT) : Memiliki makna saling mengikat, menjaga keutuhan para anggotanya.

  5. Tulisan Indonesian Trainlovers semi latin : Dimana huruf satu dengan yang lainnya terlihat saling menyatu, saling berhubungan, memiliki keterikatan, dan kebersamaan.

 

BAB IV KEUANGAN

Pasal 7 Sumber Keuangan Sumber pendanaan organisasi IT berasal dari :

A. Sumber Internal

  1. Pendaftaran anggota IT.

  2. Sumbangan sukarela.

B. Sumber Eksternal

  1. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

  2. Usaha-usaha yang mandiri.

 

BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 8 Usulan Pelaksanaan Kegiatan Setiap anggota berhak untuk mengajukan usulan pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Founder IT. Segala bentuk kegiatan resmi yang mengatasnamakan IT harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Founder IT.

Pasal 9 Koordinator Kegiatan Untuk setiap pelaksanaan kegiatan resmi, Founder menunjuk salah seorang anggota sebagai koordinator kegiatan.

Tugas koordinator kegiatan mencakup hal-hal sebagai berikut : Menyusun perencanaan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan. Koordinator kegiatan bertanggung jawab kepada Founder IT.

Pasal 10 Tanggung Jawab Peserta Kegiatan Setiap anggota yang mengikuti kegiatan resmi IT bertanggung jawab untuk :

  1. Mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh founder IT. Bersikap santun serta menjaga nama baik dan citra IT. Mengenakan tanda pengenal atau atribut resmi IT.

 

BAB VI ATURAN, TATA TERTIB, DAN SANKSI

Pasal 11 Aturan dan Tata Tertib Anggota harus berperilaku tertib dan sopan selama berada di areal perkeretaapian. Anggota dilarang keras melakukan tindakan-tindakan ilegal di areal perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang dapat merugikan pengelola perkeretaapian, yang mencakup : Berada di kabin masinis pada saat kereta sedang melintas tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang. Mengambil alih kendali atas jalannya kereta api secara langsung maupun tidak langsung. Menaiki kereta tanpa membayar tiket secara resmi.

Pasal 12 Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap aturan dan tata tertib tersebut, baik yang dilakukan oleh anggota maupun founder akan berakibat dijatuhkannya sanksi-sanksi sebagai berikut : Teguran secara lisan. Peringatan secara tertulis. Pembekuan keanggotaan, dimana yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan IT selama periode tertentu. Pencabutan keanggotaan, dimana yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota organisasi. Pemberian sanksi-sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat dan bobot pelanggaran yang dilakukan.

 

BAB VII MEDIA ORGANISASI

Pasal 13 Media Organisasi Media sosial yang digunakan oleh IT adalah :

Facebook : Indonesian Trainlovers

Twitter : @lovers_it

Email : indonesian.trainlovers@gmail.com B

log : indonesiantrainlovers2013.blogspot.com

Setiap anggota berhak berpartisipasi dalam media sosial tersebut serta berhak dan wajib memberitahu Founder IT untuk didaftarkan dalam media sosial tersebut dengan memberikan informasi tentang keanggotaan yang bersangkutan. Keputusan Founder IT yang disampaikan melalui media sosial dianggap berlaku dan mengikat semua anggota, termasuk yang tidak berpartisipasi dalam media internal resmi tersebut.

 

BAB VIII PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dijabarkan lebih lanjut atau diatur secara khusus dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Founder IT. Anggaran Rumah Tangaa ditetapkan, diubah atau disempurnakan secara bersama-sama oleh founder dan dinyatakan berlaku sejak disahkan secara bersama-sama oleh founder pada tanggal 05 April 2013 dan disebarluaskan melalui media sosial IT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *